Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.09/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.09/2017 · PMK No. 14/PMK.09/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat dapat diandalkan dan akuntabel, serta diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan pengendalian intern oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penerapan pengendalian intern dilakukan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi, dengan komponen-komponen pengendalian yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mendokumentasikan penerapan pengendalian intern secara berkala.

(-)

(-)