Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 4/2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku17 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan penyakit menular TBC, Kusta dan HIV-AIDS, meningkatkan kualitas hidup penderita, mengurangi dampak sosial ekonomi, menyediakan informasi, meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan kemitraan, dan meningkatkan kegiatan sosialisasi.

Ketentuan Substansial:

Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Menular:

  • Upaya pencegahan dan penanggulangan diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait berdasarkan kemitraan.
  • Memperhatikan populasi rentan dan risiko tinggi serta tidak diskriminatif.
  • Menghormati harkat, martabat, dan kesetaraan gender.

Promotif:

  • Ditujukan untuk meningkatkan komitmen pengambil kebijakan, keterpaduan program, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan menghilangkan stigma.
  • Dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan.

Preventif:

  • Dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
  • Merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan.
  • Tanggung jawab bersama antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait.
  • Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk vaksinasi, skrining, dan program pengurangan dampak buruk.

Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan:

  • Tes HIV untuk surveilans dan skrining dilakukan secara unlinked anonymous.
  • Tes HIV untuk pengobatan, dukungan, dan pencegahan penularan dari ibu ke bayi dilakukan melalui konseling sebelum dan sesudah tes.
  • Pasien TBC, ibu hamil, dan orang berisiko tinggi wajib diperiksa HIV.

Kuratif:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, termasuk penyediaan obat dan alat kesehatan.
  • Tindakan pengobatan dimulai setelah seseorang dinyatakan positif TBC, Kusta, dan HIV-AIDS.
  • Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Perawatan dan Dukungan:

  • Perawatan dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, keluarga, dan masyarakat.
  • Dukungan dilakukan dengan pemberdayaan penderita melalui berbagai kegiatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 dan Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin profesi, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha dan profesi.