Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 5/2019 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 2) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 16 tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Rumah Potong Hewan, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan pemeriksaan ante mortem serta post mortem. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur tentang pemotongan ternak di dalam dan di luar rumah potong hewan serta kewajiban membayar sewa rumah potong. Tarif sewa rumah potong ditetapkan untuk berbagai jenis ternak. Pasal 9 juga mengalami perubahan terkait pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dan sesudah dipotong, termasuk tarif ongkos pemeriksaan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai penitipan ternak di kandang rumah potong dan pemotongan hewan untuk keperluan agama atau hajatan. Terakhir, ditambahkan Pasal 22a yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, serta penghapusan ayat (2) pada pasal 23.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (3) serta Pasal 9 diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara kegiatan, produksi, atau peredaran, dan pencabutan izin.