Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 17/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi sumber pendapatan dan ketertiban pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber dan jenis pendapatan desa, yang meliputi pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Selanjutnya, diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan dievaluasi oleh Bupati.

Pengelolaan keuangan desa menjadi kewenangan Kepala Desa, yang dapat dilimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada perangkat desa. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Bupati. Pertanggungjawaban keuangan desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD dalam musyawarah BPD, serta kepada masyarakat desa.

1. Terhadap sumber pendapatan yang ada di desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti, dikelola dan merupakan sumber pendapatan desa. 2. Sumber pendapatan desa yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pelanggaran terhadap keuangan desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.