di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 17/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk optimalisasi sumber pendapatan dan ketertiban pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur sumber dan jenis pendapatan desa, yang meliputi pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Selanjutnya, diatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan dievaluasi oleh Bupati.
Pengelolaan keuangan desa menjadi kewenangan Kepala Desa, yang dapat dilimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada perangkat desa. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Bupati. Pertanggungjawaban keuangan desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD dalam musyawarah BPD, serta kepada masyarakat desa.