Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung Di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 21/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Acuan Pembelian Jagung Di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga acuan pembelian jagung di tingkat petani guna mengamankan harga jagung. Peraturan ini mengatur bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG), Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau swasta harus membeli jagung produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani terutama pada masa panen raya jagung. Harga acuan jagung ditetapkan berdasarkan kadar air dan kualitas jagung dengan harga bervariasi dari Rp.2.500,-/kg hingga Rp.3.150,-/kg. Masa panen raya jagung ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Harga acuan ini berlaku dari 1 April 2016 hingga 31 Maret 2017, dan akan tetap berlaku jika harga acuan baru belum ditetapkan setelah periode tersebut.

(-)

(-)