Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga acuan pembelian jagung di tingkat petani guna mengamankan harga jagung. Peraturan ini mengatur bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG), Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau swasta harus membeli jagung produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani terutama pada masa panen raya jagung. Harga acuan jagung ditetapkan berdasarkan kadar air dan kualitas jagung dengan harga bervariasi dari Rp.2.500,-/kg hingga Rp.3.150,-/kg. Masa panen raya jagung ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Harga acuan ini berlaku dari 1 April 2016 hingga 31 Maret 2017, dan akan tetap berlaku jika harga acuan baru belum ditetapkan setelah periode tersebut.