Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut peraturan terkait pedoman penetapan izin gangguan, sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi berwenang menerbitkan izin gangguan dan memungut retribusi terkait izin tersebut.

(-)

(-)