Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penebangan Kayu Milik Dan Pengangkutannya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 1/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penebangan Kayu Milik Dan Pengangkutannya
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku27 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang retribusi izin penebangan kayu milik dan pengangkutannya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kepedulian terhadap keseimbangan lingkungan melalui pengaturan perizinan penebangan dan pengangkutan kayu milik, kayu galian, dan kayu bongkaran bangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan penebangan dan/atau pengangkutan kayu milik wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin penebangan dan/atau pengangkutan kayu milik.
  3. Besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk biaya operasional lapangan, pemeriksaan, penelitian, pengawasan, pengendalian, pembinaan, serta pendapatan daerah.
  4. Tarif retribusi untuk izin penebangan adalah Rp. 3.000,- per M3 untuk kayu jati dan Rp. 2.000,- per M3 untuk kayu lainnya.
  5. Tarif retribusi untuk izin pengangkutan kayu milik adalah 1,5% per M3 dari harga dasar kayu di dalam daerah dan 4% per M3 dari harga dasar kayu ke luar daerah.
  6. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.