Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan pengelolaan TPI kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelelangan ikan, menstabilkan harga ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas pengelolaan TPI yang meliputi manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian.
- Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah beserta perlengkapannya.
- Kewajiban penjualan hasil tangkapan ikan melalui pelelangan di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas atau untuk penelitian dan observasi dengan izin Bupati.
- Kewajiban bakul ikan untuk membeli ikan di TPI secara tunai.
- Pendataan hasil penangkapan ikan yang didaratkan dan dijual di TPI.
- Pemungutan Retribusi TPI atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI, dengan tarif 1,45% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang, yang dibebankan kepada nelayan (0,87%) dan bakul (0,58%).
- Pengisian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD) oleh Wajib Retribusi.
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan untuk menetapkan retribusi terutang.
- Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengajuan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati.
- Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
- Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.