Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 10/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Oktober 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan pengelolaan TPI kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelelangan ikan, menstabilkan harga ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pengelolaan TPI yang meliputi manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian.
  2. Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah beserta perlengkapannya.
  3. Kewajiban penjualan hasil tangkapan ikan melalui pelelangan di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas atau untuk penelitian dan observasi dengan izin Bupati.
  4. Kewajiban bakul ikan untuk membeli ikan di TPI secara tunai.
  5. Pendataan hasil penangkapan ikan yang didaratkan dan dijual di TPI.
  6. Pemungutan Retribusi TPI atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI, dengan tarif 1,45% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang, yang dibebankan kepada nelayan (0,87%) dan bakul (0,58%).
  7. Pengisian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD) oleh Wajib Retribusi.
  8. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan untuk menetapkan retribusi terutang.
  9. Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  10. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengajuan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati.
  12. Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  13. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (4) karena kelalaian diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-