Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"

Juga dikenal sebagai: UUDrt 10/1955 · UUDrt No. 10 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 10 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1955Tanggal Penetapan:6 Juni 1955
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi "Badan Urusan Tembakau"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1955
Tanggal Penetapan06 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengatur pemungutan sumbangan dari pabrikan rokok guna membiayai Badan Urusan Tembakau, yang bertugas meningkatkan mutu dan produksi tembakau di Indonesia. Pabrikan rokok yang menggunakan mesin dengan kapasitas produksi minimal 5 juta batang per bulan diwajibkan membayar sumbangan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setiap tahun. Sumbangan ini digunakan untuk mendanai usaha-usaha Badan Urusan Tembakau, termasuk penelitian dan pengembangan tembakau jenis Virginia yang sangat dibutuhkan oleh industri rokok dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor tembakau dan meningkatkan produksi tembakau lokal.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juni 1955.

1. Pelanggaran ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,-. 2. Pabrikan yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-.