Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2009 · PERPRES No. 11 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2009Tanggal Penetapan:18 Maret 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2009
Tanggal Penetapan18 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak Januari 2009 dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)