di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 2/2022 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan sesuai pemanfaatan ruang. Sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki berdasarkan rencana tata ruang. Jalan umum dikelompokkan berdasarkan fungsi: arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA). RUMAJA diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. RUMIJA terdiri dari RUMAJA dan sejalur tanah tertentu di luar RUMAJA untuk pelebaran jalan dan pengamanan jalan. RUWASJA diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Bangunan utilitas dapat ditempatkan di RUMAJA dan RUMIJA dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi jalan. Pemilik bangunan utilitas bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan utilitas.
Peraturan ini melarang penggunaan RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan jalan. PPNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.