Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 13/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini mengatur tentang pedoman pembangunan desa. Peraturan ini mencakup format perencanaan pembangunan desa, yang meliputi daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang masuk ke desa, daftar sumber daya alam, daftar sumber daya manusia, daftar sumber daya pembangunan, daftar sumber daya sosial budaya, rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa, daftar gagasan dusun/kelompok, sketsa desa, kalender musim, bagan kelembagaan, berita acara pelaksanaan pengkajian keadaan desa, laporan pelaksanaan pengkajian keadaan desa, rancangan RPJM desa, berita acara penyusunan rancangan RPJM desa, pagu indikatif desa, daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang masuk ke desa, rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKP-desa), proposal teknis kegiatan, gambar rencana prasarana, rencana anggaran dan biaya (RAB), pemeriksaan dokumen proposal teknis dan RAB, daftar usulan RKP desa, berita acara penyusunan rancangan RKP desa, ceklis materi kegiatan pembangunan desa, ceklis materi pembekalan dan/atau pelatihan, ceklis dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan, rencana kegiatan desa, pendataan kebutuhan tenaga kerja, daftar calon tenaga kerja, daftar hadir dan tanda terima insentif pekerja, daftar perhitungan HOK dan penerimaan insentif dengan sistem upah borong, kebutuhan material/bahan, daftar realisasi swadaya dana, daftar realisasi swadaya bahan/barang, daftar realisasi tenaga sukarela, berita acara perubahan kegiatan, perubahan kegiatan, berita acara musyawarah desa dalam rangka penyelesaian masalah, sistematika laporan pelaksanaan kegiatan, laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan, laporan pengaduan masyarakat, laporan masalah, kendala dan hambatan, realisasi biaya kegiatan, rekapitulasi realisasi biaya, foto kegiatan, berita acara musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa, sistematika laporan akhir pelaksanaan kegiatan, pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan pemantauan perencanaan pembangunan desa.

(-)

(-)