Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 20/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjadikan Retribusi Tempat Pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan dipungut sebagai pembayaran atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan dan hasil hutan. Objek retribusi meliputi tempat pelelangan ikan, hasil hutan, jasa pelelangan, dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat pelelangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai objek, seperti ikan, udang windu, kayu olahan, kayu bulat, rotan, damar, kayu getah gaharu, dan jalapari.
  6. Masa Retribusi: Jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.