Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 5/2021 · Peraturan BNPT No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:26 April 2021
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaTata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan26 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020-2024, dengan tujuan untuk mengefektifkan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE yang dipimpin oleh Kepala BNPT dan pelaksana harian oleh Sekretaris Utama BNPT. Sekretariat ini terdiri dari unsur kementerian/lembaga terkait.
  • Tugas Sekretariat Bersama RAN PE meliputi koordinasi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan RAN PE, kompilasi laporan, dan perumusan laporan capaian dan evaluasi.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) RAN PE yang membantu Sekretariat Bersama RAN PE dalam pelaksanaan tugasnya, meliputi Pokja bidang Pencegahan, Pokja bidang Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional, serta Pokja bidang Kemitraan dan Kerjasama Internasional.
  • Tahapan pelaksanaan tugas Sekretariat Bersama RAN PE dan Pokja RAN PE meliputi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE. Pemantauan dilakukan secara periodik, dan evaluasi dilakukan secara internal. Pelaporan terdiri dari Laporan Tengah Tahun dan Laporan Tahunan.

(-)

(-)