Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 4/2024 · Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaIzin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.

Peraturan Badan ini mengatur tentang izin bekerja bagi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya radiasi pengion. Tujuannya adalah untuk memastikan petugas yang bekerja memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan petugas (PPR dan petugas selain PPR), persyaratan untuk memperoleh izin bekerja (persyaratan umum dan khusus terkait pendidikan, kesehatan, kompetensi, dan RPTKA bagi tenaga kerja asing), serta penatalaksanaan perizinan (tata cara permohonan, penggunaan izin, perubahan data, masa berlaku, dan perpanjangan izin). Kewajiban petugas diatur, termasuk penerapan budaya keselamatan, pengawasan program proteksi, dan pelaporan. Pelatihan petugas juga diatur, termasuk persyaratan lembaga pelatihan dan standar kompetensi.

1. Izin Bekerja yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tetap berlaku sampai jangka waktu Izin Bekerja berakhir. 2. Permohonan perpanjangan Izin Bekerja yang sudah diajukan ke Badan, diproses berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Perpanjangan Izin Bekerja diterbitkan sesuai lingkup Kompetensi yang dipilih. 4. PPR yang telah memperoleh perpanjangan Izin Bekerja sesuai lingkup Kompetensi tetap dapat bekerja pada fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lain di tempat PPR tersebut bekerja sebelumnya, sampai dengan habis berlakunya izin Pemanfaatan. 5. Izin Bekerja PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan ijazah pendidikan menengah tetap berlaku dan dapat bekerja sebagai petugas tertentu sampai habis masa berlakunya Izin Bekerja. 6. PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Bekerja selama 5 (lima) tahun dengan mengikuti penyegaran minimal 1 (satu) kali. 7. PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, harus sudah memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali. 8. PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, tidak diharuskan memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali. 9. Sistem informasi perizinan Badan yang sudah ada tetap dipergunakan sampai ada penyesuaian sistem informasi perizinan Badan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 10. Penyesuaian sistem informasi perizinan Badan harus sudah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Petugas yang melanggar ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 dikenai peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja. 3. Jika pembekuan Izin Bekerja tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja. 4. Petugas dilarang menerima dosis radiasi melebihi 100 mSv dalam 1 tahun. 5. Jika menerima dosis melebihi 100 mSv, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja. 6. Jika tetap bekerja dengan radiasi selama pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Izin Bekerja. 7. Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja apabila petugas terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja.