Peraturan Badan ini mengatur tentang izin bekerja bagi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya radiasi pengion. Tujuannya adalah untuk memastikan petugas yang bekerja memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan petugas (PPR dan petugas selain PPR), persyaratan untuk memperoleh izin bekerja (persyaratan umum dan khusus terkait pendidikan, kesehatan, kompetensi, dan RPTKA bagi tenaga kerja asing), serta penatalaksanaan perizinan (tata cara permohonan, penggunaan izin, perubahan data, masa berlaku, dan perpanjangan izin). Kewajiban petugas diatur, termasuk penerapan budaya keselamatan, pengawasan program proteksi, dan pelaporan. Pelatihan petugas juga diatur, termasuk persyaratan lembaga pelatihan dan standar kompetensi.