Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp.1.722.252.909.030,04 dan belanja daerah sebesar Rp.1.829.088.241.098,22, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.106.835.332.068,18). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp.223.996.777.512,58, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.117.161.446.444,00.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.699.744.280.051,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 38.778.353.764,93, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.660.965.926.286,16.

Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 1.531.730.856.485,60 dan beban-LO sebesar Rp. 1.344.050.587.853,47, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp. 187.190.123.144,13.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 1.785.260.794.245,09 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.660.965.926.286,16, setelah memperhitungkan surplus/defisit LO dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)