Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Rumah Negara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 45/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 45 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2025Tanggal Penetapan:22 Desember 2025
Properti & Real EstateHukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah Rumah Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku22 Desember 2025
Tanggal Penetapan22 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Rumah Negara untuk mewujudkan tata kelola yang tertib, terarah, dan akuntabel. Rumah Negara berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Pengelolaan Rumah Negara berada di bawah kekuasaan Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Rumah Negara diklasifikasikan menjadi dua golongan: Golongan I (untuk jabatan tertentu seperti Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah) dan Golongan II (untuk ASN, pejabat eselon, dan anggota DPRD). Peraturan ini mengatur standar luas bangunan dan tanah untuk masing-masing golongan, mekanisme pengalihan status golongan, serta prosedur alih fungsi Rumah Negara menjadi kantor pemerintahan jika tidak dimanfaatkan selama minimal 5 tahun.

Penghunian Rumah Negara didasarkan pada Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Penghuni memiliki kewajiban untuk memelihara aset, membayar biaya operasional (listrik, air, telepon), dan menyerahkan kembali rumah dalam kondisi baik saat masa penghunian berakhir. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pinjam pakai kepada instansi pemerintah lain, penatausahaan aset, serta prosedur penghapusan BMD berupa Rumah Negara.

1. Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah terbit sebelum peraturan ini berlaku tetap sah sampai jangka waktunya berakhir. 2. Penghuni Rumah Negara wajib mematuhi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. 3. Perjanjian Pinjam Pakai yang dibuat sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian berakhir.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam penghunian Rumah Negara dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengosongan paksa, dan/atau pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP). 2. Teguran tertulis diberikan maksimal 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu minimal 7 (tujuh) hari antar teguran. 3. Jika teguran ketiga tidak diindahkan, dilakukan upaya pengosongan paksa oleh perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum.