di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Rumah Negara
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 45/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 45 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Rumah Negara untuk mewujudkan tata kelola yang tertib, terarah, dan akuntabel. Rumah Negara berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Pengelolaan Rumah Negara berada di bawah kekuasaan Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Rumah Negara diklasifikasikan menjadi dua golongan: Golongan I (untuk jabatan tertentu seperti Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah) dan Golongan II (untuk ASN, pejabat eselon, dan anggota DPRD). Peraturan ini mengatur standar luas bangunan dan tanah untuk masing-masing golongan, mekanisme pengalihan status golongan, serta prosedur alih fungsi Rumah Negara menjadi kantor pemerintahan jika tidak dimanfaatkan selama minimal 5 tahun.
Penghunian Rumah Negara didasarkan pada Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Penghuni memiliki kewajiban untuk memelihara aset, membayar biaya operasional (listrik, air, telepon), dan menyerahkan kembali rumah dalam kondisi baik saat masa penghunian berakhir. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme pinjam pakai kepada instansi pemerintah lain, penatausahaan aset, serta prosedur penghapusan BMD berupa Rumah Negara.