Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Taruna Siaga Bencana

Juga dikenal sebagai: Permensos 82/HUK/2006 · Permensos No. 82/HUK/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2006Tanggal Penetapan:14 Desember 2006
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTaruna Siaga Bencana
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku14 Desember 2006
Tanggal Penetapan14 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Taruna Siaga Bencana (Tagana), sebuah organisasi atau gugus tugas berbasis masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan sosial untuk penanggulangan bencana. Tujuan pembentukan Tagana adalah untuk mendayagunakan generasi muda dalam mengatasi bencana alam maupun sosial. Tagana berkedudukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, dengan tugas membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana sebelum, saat, dan sesudah kejadian. Fungsi Tagana meliputi pembinaan, koordinasi, dan menjadi pelopor dalam penanggulangan bencana.

Organisasi Tagana terdiri dari Pelindung (Menteri Sosial), Pembina (tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan), dan Anggota. Anggota Tagana berasal dari unsur organisasi pemuda. Persyaratan menjadi anggota meliputi usia 18-40 tahun, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, bersedia mengikuti pelatihan, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Anggota Tagana berhak mendapatkan pengakuan resmi, fasilitas, kesempatan pelatihan, dan insentif (Rp. 50.000 per bulan, dapat berubah). Kewajiban anggota meliputi melaksanakan tugas, melakukan koordinasi, mematuhi norma hukum, memberikan pertolongan, dan menjaga nama baik Tagana.

Tagana menggunakan lambang dan atribut khusus saat bertugas. Pembiayaan kegiatan operasional Tagana dibebankan pada anggaran APBN dan APBD Penanggulangan Bencana.

(-)

(-)