Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2024 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2024Tanggal Penetapan:19 Juni 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 Juni 2024
Tanggal Penetapan19 Juni 2024
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan keberlanjutan inovasi pelayanan publik. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Perencanaan inovasi daerah didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, dengan menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah, serta Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah. Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi dalam pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tata kelola, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya) dan inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi.

Usulan inisiatif inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi. Inovasi yang sederhana dan tidak berdampak negatif dapat langsung diterapkan, sementara inovasi lainnya melalui uji coba. Penerapan inovasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penilaian dan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan inovasi daerah. Hak Kekayaan Intelektual atas inovasi dalam pembaharuan pemerintahan menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan, sementara Hak Kekayaan Intelektual atas inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi menjadi milik masyarakat atau perguruan tinggi. Pemerintah Daerah juga melakukan diseminasi inovasi dan menyediakan layanan informasi inovasi daerah.

Pendanaan inovasi daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan melakukan pembinaan pelaksanaan inovasi daerah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Inovasi Daerah yang belum memenuhi kriteria sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dapat melakukan proses untuk diakui sebagai inovasi Daerah dan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan. 3. Pendataan terhadap Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

1. Masyarakat dan Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (9) diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pemberhentian tetap kegiatan; dan/atau e. denda administratif.