di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2024 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan keberlanjutan inovasi pelayanan publik. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Perencanaan inovasi daerah didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, dengan menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah, serta Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah. Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi dalam pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tata kelola, pelayanan publik, dan urusan pemerintahan lainnya) dan inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi.
Usulan inisiatif inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi. Inovasi yang sederhana dan tidak berdampak negatif dapat langsung diterapkan, sementara inovasi lainnya melalui uji coba. Penerapan inovasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, tergantung pada dampaknya terhadap masyarakat dan anggaran daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penilaian dan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan inovasi daerah. Hak Kekayaan Intelektual atas inovasi dalam pembaharuan pemerintahan menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan, sementara Hak Kekayaan Intelektual atas inovasi dalam peningkatan produk atau proses produksi menjadi milik masyarakat atau perguruan tinggi. Pemerintah Daerah juga melakukan diseminasi inovasi dan menyediakan layanan informasi inovasi daerah.
Pendanaan inovasi daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan melakukan pembinaan pelaksanaan inovasi daerah.