Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.691.264.975.941,85, belanja sebesar Rp.576.024.959.591,94, dan transfer sebesar Rp. 75.495.290.453,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.744.725.896,91. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 43.186.237.021,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.076.438.356,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.109.798.665,67.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.131.732.147.996,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.471.306.622,95, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.128.260.841.373,81. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 27.053.967.794,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 75.879.796.279,04.
Laporan Operasional mencatat pendapatan operasi sebesar Rp. 708.453.430.373,63 dan beban operasi sebesar Rp. 525.764.972.034,46, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 107.193.167.886,17. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.016.645.035.882,42 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.128.260.841.373,81.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.