Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2011Tanggal Penetapan:5 Februari 2011
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku29 Maret 2011
Tanggal Penetapan05 Februari 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi pada beberapa Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pendidikan (Pasal 6), Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Pasal 14), Dinas Pekerjaan Umum (Pasal 30), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Pasal 34). Perubahan ini melibatkan penyesuaian struktur organisasi seperti perubahan nama bidang, penghapusan seksi, dan perubahan tanggung jawab unit kerja di dalam dinas-dinas tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(-)

(-)