Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 8/2013 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Penambahan modal tersebut sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 63.620.000.000,00 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)