Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
- Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina masyarakat dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di pengadilan.
- Kewajiban Kepala Desa: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan demokrasi, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan desa, melaksanakan urusan kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat, membina nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan potensi sumber daya alam. Kepala Desa juga wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta laporan akhir masa jabatan.
- Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun, Kepala Urusan, dan Staf. Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Seksi menjalankan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Kepala Dusun membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya. Kepala Urusan dan Staf membantu Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan.