Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2007 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2007
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2007
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut segala ketentuan tentang tarif dan biaya pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bau-Bau. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelolaan RSUD dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. - Setiap orang berhak mendapat pelayanan di RSUD. - Tarif RSUD ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat kecanggihan, dan kelas perawatan. - Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari laba. - Pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan (termasuk IRD), rawat inap (kelas perawatan dan ICU), pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), tindakan elektromedik dan radiologi, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah, surat keterangan, dan penggunaan ambulans. - Kelas perawatan meliputi Paviliun/VIP, Utama, I, II, dan III dengan standar fasilitas yang berbeda. - Tarif rawat jalan dan rawat inap diatur berdasarkan komponen biaya (jasa sarana, jasa pelayanan, barang farmasi) dan jenis tindakan/pelayanan. - Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, elektromedik) diatur berdasarkan jenis pemeriksaan dan komponen biaya. - Tarif tindakan medik dan terapi diatur berdasarkan jenis tindakan, jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa anestesi. - Tarif pelayanan rehabilitasi medik diatur berdasarkan jenis pelayanan dan komponen biaya. - Tarif perawatan jenazah diatur berdasarkan jenis perawatan dan komponen biaya. - Tarif penggunaan ambulans diatur berdasarkan tujuan kecamatan. - Pelayanan kesehatan bagi peserta PT. Askes dan Jamsostek diatur dalam perjanjian kerjasama. - Jasa pelayanan konsultasi gizi dikenakan biaya.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan tentang tarif dan biaya pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tidak berlaku lagi

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).