Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bau-Bau. Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan RSUD dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Setiap orang berhak mendapat pelayanan di RSUD.
- Tarif RSUD ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat kecanggihan, dan kelas perawatan.
- Tarif tidak dimaksudkan untuk mencari laba.
- Pelayanan yang dikenakan tarif meliputi rawat jalan (termasuk IRD), rawat inap (kelas perawatan dan ICU), pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), tindakan elektromedik dan radiologi, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik, perawatan jenazah, surat keterangan, dan penggunaan ambulans.
- Kelas perawatan meliputi Paviliun/VIP, Utama, I, II, dan III dengan standar fasilitas yang berbeda.
- Tarif rawat jalan dan rawat inap diatur berdasarkan komponen biaya (jasa sarana, jasa pelayanan, barang farmasi) dan jenis tindakan/pelayanan.
- Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, elektromedik) diatur berdasarkan jenis pemeriksaan dan komponen biaya.
- Tarif tindakan medik dan terapi diatur berdasarkan jenis tindakan, jasa sarana, jasa pelayanan, dan jasa anestesi.
- Tarif pelayanan rehabilitasi medik diatur berdasarkan jenis pelayanan dan komponen biaya.
- Tarif perawatan jenazah diatur berdasarkan jenis perawatan dan komponen biaya.
- Tarif penggunaan ambulans diatur berdasarkan tujuan kecamatan.
- Pelayanan kesehatan bagi peserta PT. Askes dan Jamsostek diatur dalam perjanjian kerjasama.
- Jasa pelayanan konsultasi gizi dikenakan biaya.