di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 6/1998 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 1998 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada Daerah Tingkat II untuk memungut pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta ketentuan pidana dan penyidikan.