di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa dan memanfaatkan potensi desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, melalui penyerahan urusan pemerintah kabupaten kepada desa.
Ketentuan Substansial:
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (terutama yang meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat), tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten. Desa berhak menolak tugas pembantuan yang tidak disertai dukungan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, koperasi, penanaman modal, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sosial, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, pemuda dan olahraga, pemberdayaan masyarakat desa, statistik, serta arsip dan perpustakaan. Rincian urusan yang dapat diserahkan tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, serta efisiensi dan efektivitas. Pemerintah desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan kabupaten yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten kepada masing-masing Desa.
Pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa dibiayai dari APBD Kabupaten. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan yang diserahkan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.