Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 157 Tahun 2024

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 157/2024 · Keputusan Kepala LKPP No. 157 Tahun 2024 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 157 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2024Tanggal Penetapan:13 Maret 2024
Pembangunan BerkelanjutanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku13 Maret 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menetapkan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan. Pedoman ini bertujuan untuk membantu para pihak dalam mengimplementasikan peraturan, kebijakan, dan keputusan terkait pengadaan berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pedoman ini mencakup aspek ekonomi (biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa), aspek sosial (pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman), dan aspek lingkungan hidup (pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan penggunaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan).

Pengadaan berkelanjutan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola kelembagaan. Pedoman ini memberikan informasi mengenai pengaturan dan praktik-praktik pengadaan berkelanjutan. Pedoman ini dapat digunakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Pimpinan Instansi Pemerintahan) untuk mendorong strategi, perencanaan, dan tahapan pengadaan pemerintah berkelanjutan disemua Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Pedoman ini juga menekankan pentingnya partisipasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan target minimal 40% dari total pembelanjaan. Selain itu, pedoman ini mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proses pengadaan.

(-)

(-)