Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 1/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.051.038.969.703,04 dan belanja sebesar Rp. 1.046.447.926.610,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 4.591.043.093,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.345.670.496,85 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.845.670.496,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.591.713.546.910,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 82.380.680.474,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.509.332.866.436,80. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.101.415.177.311,09 dan beban sebesar Rp. 881.984.045.770,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 219.431.131.540,61. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)