Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Barat untuk periode 2005-2010. RPJMD ini bertujuan untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan mencapai sasaran yang diinginkan. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun perencanaan strategis SKPD (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD). RPJMD berisi strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah yang memuat program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan serta Renja dalam kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD, serta dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun SKPD dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja.