Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 13/2008 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanJailolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Barat untuk periode 2005-2010. RPJMD ini bertujuan untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan mencapai sasaran yang diinginkan. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun perencanaan strategis SKPD (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD). RPJMD berisi strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program pembangunan daerah yang memuat program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan serta Renja dalam kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD, serta dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun SKPD dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja.

(-)

(-)