Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Bahan pupuk Organik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 12/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Kelola Bahan pupuk Organik
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola bahan pupuk organik di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perekonomian rakyat melalui pengembangan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta untuk memperbaiki kesuburan tanah, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengadaan bahan pupuk organik yang hanya dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri oleh kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi tani yang terdaftar dan dikukuhkan oleh Bupati.
  2. Bahan pupuk organik wajib memenuhi Standar Mutu Bahan Pupuk Organik (SMBPO) dan persyaratan teknis minimal.
  3. Pendaftaran bahan pupuk organik yang akan digunakan di sektor pertanian, berdasarkan hasil pengujian mutu dari lembaga yang terakreditasi.
  4. Penggunaan bahan pupuk organik oleh petani dalam budidaya tanaman berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
  5. Peredaran bahan pupuk organik yang memenuhi standar mutu dan diberi label.
  6. Pengembangan sistem informasi bahan pupuk organik oleh Pemerintah Daerah.
  7. Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam menjamin tata kelola bahan pupuk organik yang baik dan berkelanjutan.
  8. Hak dan kewajiban kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi tani dalam pengembangan bahan pupuk organik.
  9. Peran serta masyarakat dalam pengembangan bahan pupuk organik.
  10. Pembinaan kelompok tani oleh Pemerintah Daerah.
  11. Pengawasan bahan pupuk organik oleh Instansi yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pencemaran sumber bahan baku pupuk organik, pelepasan produk rekayasa genetik yang bertentangan dengan peraturan, dan pemaksaan penggunaan pupuk merek tertentu.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).