Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 11/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 mengatur kewenangan desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagai wujud desentralisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan kewenangan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Desa: * Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa. * Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah. * Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. 2. Bidang-bidang Kewenangan Desa: * Pertanian, Pertambangan dan Energi, Kehutanan dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Perkoperasian, Ketenaga Kerjaan, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Politik Dalam Negeri, Pengembangan Otonomi Desa, Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan, Pariwisata, Pertanahan, Kependudukan, Perencanaan, dan Penerangan/Informasi dan Komunikasi. 3. Proses Penetapan Kewenangan Desa: Desa menetapkan jenis kewenangannya dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, berdasarkan potensi desa dan sarana prasarana. Kewenangan yang belum ditetapkan sebagai Kewenangan Desa menjadi Kewenangan Daerah. 4. Pendanaan: Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. 5. Peninjauan Kewenangan: Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun semenjak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Desa sudah menetapkan Kewenangan Desanya. 2. Kewenangan Desa dapat dirincikan sebagaimana Terlampir.

(-)