Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2009 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern pemerintah melalui penerapan Pedoman Kendali Mutu Audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP sesuai dengan kode etik dan standar audit yang telah ditetapkan. APIP, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah, bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan kinerja unit organisasi pemerintah. Pedoman ini mencakup berbagai aspek pengendalian mutu audit, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP berkualitas tinggi, efisien, dan efektif, serta dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pimpinan pemerintah mengenai tata kelola yang baik.

(-)

(-)