Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern pemerintah melalui penerapan Pedoman Kendali Mutu Audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP sesuai dengan kode etik dan standar audit yang telah ditetapkan. APIP, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah, bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan kinerja unit organisasi pemerintah. Pedoman ini mencakup berbagai aspek pengendalian mutu audit, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP berkualitas tinggi, efisien, dan efektif, serta dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pimpinan pemerintah mengenai tata kelola yang baik.