Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 9/2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 42 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang menghapus kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)