di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2019 · Keppres No. 11 Tahun 2019 · Keppres Nomor 11 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan program penyusunan peraturan pemerintah untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut dan melaporkannya kepada Presiden.