Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2018 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja PNS dan mengevaluasi kinerja unit kerja serta organisasi secara periodik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan rincian kerja tahunan unit kerja yang dirinci ke dalam tugas dan peran tiap jabatan.
  2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Sasaran Kerja Bulanan (SKB) oleh setiap pegawai berdasarkan rincian kerja tahunan. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan dan target yang harus dicapai dalam satu tahun, sementara SKB memuat kegiatan tugas pokok jabatan dan target bulanan.
  3. Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKP) yang meliputi penilaian tahunan dan bulanan. Penilaian tahunan terdiri atas unsur SKP (bobot 60%) dan perilaku kerja (bobot 40%), sedangkan penilaian bulanan terdiri atas unsur SKB dan kehadiran.
  4. Aspek perilaku kerja yang dinilai meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan (khusus untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas).
  5. Pelaporan penilaian prestasi kerja tahunan oleh pejabat penilai kepada Bagian Kepegawaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penilai Kinerja PNS yang bertugas melakukan pembinaan penyusunan SKP, penerapan aplikasi catatan harian, memfasilitasi sengketa penilaian, dan menganalisis hasil penilaian prestasi kerja.

1. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan.

(-)