di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang NIlai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 49/2015 · Peraturan Menag No. 49 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I dan Lampiran V peraturan sebelumnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penambahan dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan yang sudah ada.
Ketentuan Substansial: Perubahan terdapat pada Lampiran I yang berisi daftar nama jabatan beserta nilai jabatan, dan Lampiran V yang berisi daftar nama jabatan beserta nilai dan kelas jabatan. Jabatan-jabatan yang tercantum meliputi berbagai posisi struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Agama, seperti Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan berbagai posisi lainnya di berbagai unit kerja seperti pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Litbang dan Diklat, serta Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri.