Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1957 · Keppres No. 174 Tahun 1957 · Keppres Nomor 174 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1957Tanggal Penetapan:14 Agustus 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1957
Tanggal Penetapan14 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1957 ini bertujuan untuk melengkapi susunan Dewan Nasional dengan menambah dua orang anggota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1957 dan keputusan sebelumnya, serta mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Prof. Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota Dewan Nasional untuk cendekiawan dan J.K. Tumakaka sebagai anggota Dewan Nasional untuk Sulawesi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1957.

(-)

(-)