Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 13/2024 · Peraturan BSSN No. 13 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPerkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 755).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang perkawinan dan perceraian pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pegawai dengan menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban dalam berumah tangga, serta menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pegawai yang telah melaksanakan perkawinan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilaksanakan.
  2. Larangan bagi pegawai wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
  3. Kewajiban bagi pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan memenuhi syarat alternatif (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan) dan syarat kumulatif (persetujuan istri, penghasilan yang cukup, dan jaminan berlaku adil).
  4. Prosedur pengajuan izin perceraian bagi pegawai yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, termasuk upaya merukunkan kembali suami-istri.
  5. Alasan-alasan sah yang dapat menjadi dasar izin perceraian, seperti perzinahan, menjadi pemabuk/pemadat/penjudi yang sukar disembuhkan, meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat, melakukan kekejaman/penganiayaan berat, mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, atau terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Peraturan Badan ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.