Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang perkawinan dan perceraian pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok pegawai dengan menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban dalam berumah tangga, serta menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban pegawai yang telah melaksanakan perkawinan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilaksanakan.
- Larangan bagi pegawai wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
- Kewajiban bagi pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang untuk memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan memenuhi syarat alternatif (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan) dan syarat kumulatif (persetujuan istri, penghasilan yang cukup, dan jaminan berlaku adil).
- Prosedur pengajuan izin perceraian bagi pegawai yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat, termasuk upaya merukunkan kembali suami-istri.
- Alasan-alasan sah yang dapat menjadi dasar izin perceraian, seperti perzinahan, menjadi pemabuk/pemadat/penjudi yang sukar disembuhkan, meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat, melakukan kekejaman/penganiayaan berat, mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, atau terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.