Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 17/2025 · Perka OIKN No. 17 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Ibu Kota NusantaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 145).

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan modal dasar pembangunan yang harus dipelihara dan dilestarikan. Tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
  2. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meliputi pencegahan (KLHS, baku mutu lingkungan hidup, Persetujuan Lingkungan, dll.), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup bagi setiap orang.
  6. Pembinaan dan peran masyarakat dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
  8. Sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara, mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum, dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sedang memeriksa permohonan Persetujuan Lingkungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap diproses dan wajib berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan Persetujuan Lingkungan; b. Kepala melakukan Pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan atau dengan nama lain yang telah diterbitkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.

(-)