di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 17/2025 · Perka OIKN No. 17 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan modal dasar pembangunan yang harus dipelihara dan dilestarikan. Tujuannya adalah untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara, mulai dari perencanaan hingga penegakan hukum, dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.