Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran atas Saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang Dialokasikan untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.05/2014 · PMK No. 209/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2014Tanggal Penetapan:11 November 2014
Anggaran Belanja NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Anggaran atas Saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang Dialokasikan untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Aceh
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 November 2014
Tanggal Penetapan11 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh. Dana ini merupakan hibah yang disimpan dalam rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia. Kepala BNPB bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab untuk mengajukan revisi anggaran guna menampung dana dan melaksanakan kegiatan penanganan pascabencana di Aceh. Proses pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Semua transaksi dan pertanggungjawaban keuangan harus dicatat dan disajikan sesuai dengan ketentuan sistem akuntansi pemerintah pusat.

1. Pemindahbukuan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dicatat secara rinci dan disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara. 2. PA/KPA menyelenggarakan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan atas belanja yang bersumber dari Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh, dan menyajikannya dalam laporan keuangan. 3. Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

(-)