di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 8/2020 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, penggantian Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai tipe Kecamatan, perubahan Pasal 8 mengenai Unit Pelaksana Teknis dan Rumah Sakit Daerah, penghapusan Pasal 13, dan penyisipan Pasal 16A mengenai peraturan pelaksanaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan pengaturan terkait Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Ketentuan Substansial: