Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 Agustus 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tata Kelola SPBE: * Penetapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE oleh Wali Kota, yang berpedoman pada arsitektur dan peta rencana SPBE nasional serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). * Penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. * Penyusunan Proses Bisnis SPBE untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. * Penggunaan data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan mengutamakan bagi pakai antar Perangkat Daerah. * Penggunaan Infrastruktur SPBE yang terdiri atas Pusat Data, Jaringan Intra, dan Sistem Penghubung Layanan secara bagi pakai di dalam Pemerintah Daerah. * Penggunaan Aplikasi SPBE yang terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. * Penerapan Keamanan SPBE untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE. * Penyelenggaraan Layanan SPBE yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. 2. Pelaksanaan SPBE: * Pelaksanaan manajemen SPBE yang terdiri dari manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. 3. Pelaksana SPBE: * Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah menyelenggarakan SPBE sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. * Pembentukan Tim Koordinasi SPBE di Daerah untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. 4. Pembinaan, Pemantauan, dan Pengendalian SPBE: * Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan SPBE. 5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: * Pemerintah Daerah melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terdiri atas audit Infrastruktur SPBE, audit Aplikasi SPBE, dan audit Keamanan SPBE.

1. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 2. Peraturan Wali Kota pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggaraan SPBE pada Perangkat Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.