Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 76)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memerlukan penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2: Mengubah ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada Dinas Daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Pasal 5: Mengubah ketentuan mengenai asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran dan susunan Perangkat Daerah.
  3. Pasal 11: Menghapus huruf e pada pasal ini.

(-)

(-)