di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 12/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memerlukan penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Ketentuan Substansial: