Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.07/2012 · PMK No. 35/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Maret 2012
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2012. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyaluran dana tambahan penghasilan (DTP) secara triwulanan, dengan pembayaran dilakukan sebanyak 12 bulan dalam setahun. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pembayaran DTP kepada Guru PNSD setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan realisasi pembayaran DTP oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya.