di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 18/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Bantul Tahun 2015-2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPARDA ini diperlukan sebagai acuan operasional pembangunan pariwisata bagi pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial, dan budaya di Daerah, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan Kepariwisataan Daerah. RIPPARDA Kabupaten Bantul akan menjadi pondasi dan dasar yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya Pariwisata budaya dan alam yang tersebar di seluruh Daerah.
Ketentuan Substansial:
Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah “Bantul Menjadi Destinasi Pariwisata Utama Indonesia Yang Bernuansa Harmoni Alam dan Budaya Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Misi meliputi pengembangan destinasi pariwisata alam, budaya, dan minat khusus; pengembangan pemasaran pariwisata yang terpadu; pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing; dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan dan sumber daya manusia yang efektif.
Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik dan berbasis teknologi, keterpaduan lintas sektor, dan kemitraan sektor publik dan privat.
Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan DPD, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum dan pendukung pariwisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan peningkatan investasi di bidang pariwisata.
Pemasaran pariwisata dilaksanakan melalui pemetaan pasar, pemantapan segmen pasar wisatawan massal, pengembangan segmen ceruk pasar, pengembangan citra kepariwisataan daerah, peningkatan peran media komunikasi, pengembangan kemitraan pemasaran, dan pembentukan badan promosi pariwisata daerah.
Pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas dan keanekaragaman produk usaha pariwisata, pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata, penguatan struktur usaha pariwisata, dan penguatan kemitraan usaha pariwisata dan UMKM.
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.