Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.04/2014 · PMK No. 184/PMK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:2 September 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan02 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai serta angka kreditnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi dan karier dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenjang jabatan menjadi dua tingkat, yaitu Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan rincian lebih lanjut mengenai sub-jenjang di dalamnya. Peraturan ini juga mengatur unsur kegiatan yang diperhitungkan dalam angka kredit, yang meliputi pendidikan, pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, serta pengembangan profesi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur kenaikan jenjang jabatan dan pangkat, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa Bea dan Cukai.

(-)

(-)