Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2023 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018–2023 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 64); 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 1)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)