di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 6/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Latar belakang pencabutan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan adanya peraturan menteri ini, Rukun Tetangga dan Rukun Warga di tingkat desa menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa. Sementara itu, untuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah kelurahan, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bupati.
Substansi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 dianggap bertentangan dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan kepastian hukum.