Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 10/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Laporan Arus Kas (LAK).
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  6. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Neraca menyajikan posisi keuangan pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan yang relevan untuk memahami laporan keuangan secara keseluruhan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)