Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) di Kabupaten Banjarnegara. Tujuannya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, serta menambah keindahan lingkungan. Pengelolaan PJU dan PJL meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembayaran rekening listrik.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penerangan jalan umum dan lingkungan dianggap penting untuk keamanan dan ketertiban masyarakat serta keindahan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan PJU dan PJL memenuhi standar teknis dan keamanan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan PJU di jalan kabupaten dan fasilitas umum, serta PJL di jalan lingkungan. Pelayanan dapat diberikan secara menyeluruh (perencanaan hingga pembayaran rekening) atau sebagian (perencanaan dan pemasangan, dengan pemeliharaan swadaya oleh masyarakat). Pemasangan PJU dan PJL dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengajukan usulan pemasangan PJU/PJL melalui RT, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.

Pemerintah Daerah berwenang untuk mengganti, memindahkan, dan/atau membongkar PJU dan PJL untuk kepentingan umum atau teknis. Kelurahan/Desa berkewajiban mengawasi, menjaga, dan melaporkan PJU/PJL yang tidak berfungsi. Biaya pemasangan, pemanfaatan, dan perubahan PJU/PJL menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran minimal 40% dari pendapatan Pajak PJU setelah dikurangi beban pembayaran rekening listrik.

Larangan:

Peraturan ini melarang pemasangan PJU/PJL tanpa prosedur yang ditentukan, memindahkan posisi atau merubah data nomor sambungan PLN, merubah/menambah daya, memasang di luar tempat yang ditentukan, dan merusak sarana/prasarana PJU/PJL.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).