di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) di Kabupaten Banjarnegara. Tujuannya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, serta menambah keindahan lingkungan. Pengelolaan PJU dan PJL meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembayaran rekening listrik.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penerangan jalan umum dan lingkungan dianggap penting untuk keamanan dan ketertiban masyarakat serta keindahan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan PJU dan PJL memenuhi standar teknis dan keamanan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan PJU di jalan kabupaten dan fasilitas umum, serta PJL di jalan lingkungan. Pelayanan dapat diberikan secara menyeluruh (perencanaan hingga pembayaran rekening) atau sebagian (perencanaan dan pemasangan, dengan pemeliharaan swadaya oleh masyarakat). Pemasangan PJU dan PJL dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengajukan usulan pemasangan PJU/PJL melalui RT, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.
Pemerintah Daerah berwenang untuk mengganti, memindahkan, dan/atau membongkar PJU dan PJL untuk kepentingan umum atau teknis. Kelurahan/Desa berkewajiban mengawasi, menjaga, dan melaporkan PJU/PJL yang tidak berfungsi. Biaya pemasangan, pemanfaatan, dan perubahan PJU/PJL menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran minimal 40% dari pendapatan Pajak PJU setelah dikurangi beban pembayaran rekening listrik.
Larangan:
Peraturan ini melarang pemasangan PJU/PJL tanpa prosedur yang ditentukan, memindahkan posisi atau merubah data nomor sambungan PLN, merubah/menambah daya, memasang di luar tempat yang ditentukan, dan merusak sarana/prasarana PJU/PJL.